Catatan pakarMiun5
Analisis Teknologi

Memahami Hak Konsumen dalam Transaksi Daring

Sebuah pandangan untuk menimbang persoalan secara lebih tenang, lengkap, dan bertanggung jawab.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Warga memeriksa rumah-rumah yang rusak akibat gempa di Lamba Leda Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto AP/Firdia Lisnawati)gaya hidup sehat

Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa TPA. Penyidikan TPPU harus mengikuti proses tindak pidana asal terlebih dahulu.

Ayu LestariEditor